Kompas TV nasional hukum

MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

Kompas.tv - 20 Juni 2022, 22:19 WIB
mk-kabulkan-sebagian-gugatan-anwar-usman-harus-mundur-dari-kursi-ketua
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Sumber: KOMPAS TV/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

Ia juga menilai, proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945, yakni ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Dengan putusan MK kali ini, maka Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Baca Juga: Sepanjang 2021 Mahkamah Konstitusi Terima 212 Perkara Pengujian Undang-Undang

Namun, keduanya tetap dinyatakan sah menjabat sampai dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua yang dilakukan sesuai dengan prosedur pemilihan yang berlaku. 

Enny mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari risiko permasalahan administratif. 

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Enny. 

Adapun masa jabatan Anwar Usman berakhir pada 6 April 2026 dan Aswanto pada 21 Maret 2029. 

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Dilansir dari Antara, hakim MK Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul memiliki alasan berbeda terhadap Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Dua hakim tersebut juga memiliki pendapat berbeda terkait Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang MK.

Alasan berbeda kedua hakim tersebut, yakni menimbang Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, memuat perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua yang saat ini menjabat hingga berakhirnya dalam jangka waktu 5 tahun berdasarkan UU a quo.

Akan tetapi, norma Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menyatakan hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK sampai masa jabatannya berakhir berdasarkan UU tersebut.

"Ini bertentangan dengan norma konstitusi, yakni Pasal 24 C ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi," kata hakim Arief Hidayat.

Oleh karena itu, kata dia, perpanjangan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK tidak dapat otomatis berlaku sesuai dengan norma UU a quo.

Sebab, imbuhnya, norma konstitusi mengatur dengan jelas bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih dari dan oleh hakim konstitusi sehingga tidak dapat diperpanjang langsung oleh ketentuan UU a quo.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x