JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi KPK terkait perkara Samin Tan menjadi preseden buruk.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, MA dalam pertimbangan-pertimbangan di pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu kompleks.
“Kita hormati putusan pengadilan, namun tentu dapat menjadi preseden buruk manakala pertimbangan-pertimbangan pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu kompleks,” ucap Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Koalisi Bersihkan Indonesia Desak KPK Ajukan PK atas Vonis Bebas Samin Tan
“Sehingga penegakan hukum tidak hanya atas dasar text book semata,” imbuhnya, menegaskan.
Menurut Ali Fikri, seyogyanya MA dapat menegakkan hukum dan memberantas korupsi dengan perspektif yang luar biasa.
Apalagi dalam sejumlah putusan pengadilan sebelumnya, Samin Tan telah diputus bersalah dalam perkara hukum yang sama.
“Menegakkan hukum pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan perspektif yang luar biasa. Beberapa putusan pengadilan sebelumnya telah banyak yang memutus bersalah terdakwa dengan konstruksi hukum yang sama dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Vonis MA untuk Samin Tan Perpanjang Daftar Putusan Bebas Perkara Korupsi
“Sehingga di sini dibutuhkan konsistensi putusan peradilan yang tidak hanya berkeadilan, namun juga memberikan kepastian hukum,” katanya.
Sebelumnya, sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus suap yang menjerat Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan yang dikutip dari website resmi Mahkamah Agung pada Senin (13/6/2022).
Kasasi kasus Samin Tan ini diputuskan oleh tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Baca Juga: ICW Bongkar 3 Keganjilan Vonis MA untuk Samin Tan, Buron Korupsi yang Bebas pada Kasasi
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
Kemudian KPK dalam keterangan terpisah sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya siap mengkaji putusan resmi MA yang tolak kasasi KPK dalam kasus gratifikasi kontrak karya tambang batubara Samin Tan.
Untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya terkait Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
“Akan kami kaji, untuk kemudian melakukan pengkajian langkah hukum apa yang akan kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan diproses kasasi tersebut,” ujar Nurul.
“Semuanya masih proses pengkajian, kami akan menunggu dulu putusan secara tertulisnya, yang resmi, supaya kami dapat menentukan langkah lanjut apakah melakukan PK atau tidak,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.