JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI menyatakan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E di Jakarta layak untuk dilaksanakan.
Demikian pernyataan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2021.
Baca Juga: Temuan BPK, Ini Lima Poin Renegosiasi Penyelenggaran Formula E Jakarta
Laporan hasil audit tersebut diketahui telah ditandatangani Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo.
"Berdasarkan hasil studi kelayakan tersebut, maka penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan," bunyi pernyataan BPK yang dikutip pada Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut, BPK menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan tindak lanjut dari tiga rekomendasi yang diberikan BPK terkait penyelenggaraan Formula E.
Baca Juga: Uang Komitmen Kurang Rp 90 Miliar, PSI Sarankan Pj Gubernur DKI Tidak Lanjutkan Formula E
Rekomendasi tersebut diketahui tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2019.
Pertama, rekomendasi terhadap Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov DKI Jakarta yang diminta agar menyusun desain keterlibatan para pihak dan mengembangkan opsi memperoleh biaya mandiri.
Kedua, Dispora dan PT Jakpro diminta lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana antisipasi kendala yang akan muncul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.