SOLO, KOMPAS.TV - Sekarang terdapat cara mudah untuk melapor jika Anda menjadi korban penipuan online.
Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan online bisa mengisi laporan ke platform yang disediakan otoritas terkait.
Cara lapor penipuan online pun kini semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.
Kasus penipuan online dapat Anda laporkan melalui platform Cek Rekening dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, serta Ombudsman Republik Indonesia.
Data yang terkumpul dalam dua platform tersebut pun dapat digunakan untuk mencegah penipuan online.
Anda bisa mengecek rekening terduga pelaku terlebih dulu sebelum melakukan transaksi.
Sebelum melaporkan, Anda tentu perlu mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu yang nantinya bisa dilampirkan.
Baca Juga: Begini Cara Lapor Tunggakan SPT Tahunan Biar Terhindar dari Sanksi
Cara lapor penipuan online lewat Lapor.go.id
Anda dapat memanfaatkan platform lapor.go.id jika mengalami penipuan yang mengatasnamakan instansi tertentu.
Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online di platform Lapor.go.id:
Baca Juga: Ditagih Pinjol Meski Tidak Pinjam? Ini Cara Lapor ke OJK dan Polisi
Anda bisa melaporkan pelaku penipuan online ke platform Cek Rekening jika mengetahui nomor rekeningnya.
Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online lewat platform Cek Rekening.
Sebagaimana diwartakan Kontan, setiap laporan penipuan online akan diproses oleh instansi terkait hingga dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Berikut cara melaporkan penipuan online secara online lewat platform Lapor.go.id dan Cek Rekening.
Sumber : Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.