JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Intelijen dan terorisme, Ridwan Habib, menjelaskan soal pola penyebaran ide khilafah dari kelompok khilafatul muslimin.
Menurut Ridwan, Khilafatul Muslimin memiliki pola khusus yang disebut dengan safari Ummul Qura’.
“Secara umum mereka itu melakukan yang disebut dengan safari ummul Qurra’ yang terdari dari beberapa unit. Unit itu bisa 7-10 orang yang bertanggung jawab mencari anggota baru,” ungkapnya dalam Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (8/6/2022).
Lantas, kata Ridwan, unit ini lalu mulai berkeliling untuk melakukan rekrutmen untuk dijadikan sebagai anggota khilafatul muslimin.
Caranya pun bermacam-macam, menurut Ridwan yang mengaku pernah meneliti kelompok Khilafatul Muslimin ini sebelum pandemi, mulai dari ke pengajian umum hingga bagikan selebaran-selebaran.
“Mereka berkeliling dengan selebaran, pendekatan personal yang disebut dakwah fardhiyyah atau man to man approach, mereka juga masuk di pengajian-pengajian umum dan melihat peserta yang kira-kira kritis dan punya ghirah atau semangat, lalu difollow up,” ungkapnya.
Ridwan juga menyebut, dalam perkiraan dia, khilafatul muslimin sudah merekrut anggota hingga sampai 300 ribu.
“Estimasi kami, ada 300.000 anggota Khilafatul Muslimin yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Beda Khilafatul Muslimin dengan HTI, ISIS dan AlQaeda
Baca Juga: MUI: Indonesia Sudah Islami dan Bersistem Khilafah
Ridwan Habib pun memberi penjelasan terkait alasan, kenapa khilafatul Muslimin berani muncul ke permukaaan lewat konvoi-konvoi.
Apalagi, dalam konvoi itu kelompok ini juga meneriakkan soal kebangkitan khilafah dan menyebarkannya secara terbuka di jalanan-jalanaan.
Ridwan menyebut, seperti konvoi dan penyebaran paham khilafah itu pada dasarnya dilakukan secara rutin.
“Sebenarnya itu dilakukan rutin. Cuma bedanya kemarin, ada yang merekam dan viral. Lalu netizen mula beraksi dan nyerang ke pemerintah ‘kok khilafah dibolehin’ ‘ kok aman-aman saja khilafah’ kata netizen hingga mereka tanya kok boleh konvoi juga?,” ungkapnya.
Efeknya, kata Ridwan, maka terjadi reaksi hingga pandangan publik tertuju pada aksi-aksi khilafatul muslimin dan akhirnya pimpinan, Abdul Qadir Baraja, mereka pun ditangkap pada Selasa, (7/6/2022) di Lampung.
Meski begitu, ia pun menyebut sebagai contoh HTI yang sering bicara khilafah dan sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah, orang-orang yang menyebarkan paham ini menurut Ridwan tidak ditangkapi.
Ridwan bahkan menyebut, orang-orangnya pun menyebarkan khilafah ini masih bisa menyebarkan ideologi mereka dalam bentuk lain, meskipun secara hati-hati.
“Problem kita, tidak punya pasal yang rigid untuk perorangan, kecuali untuk organisasi ada UU Ormas yang mengatur,” ungkapnya.
Ia pun menyebut, jika ada seseorang yang menyebarkan khilafah misalnya, lantas bisa ditangkap dengan apa?
Ridwan menyebut, di UU kita tidak ada pasal yang bisa menangkap perbuatan ini.
“Bisa pakai pasal keonaran dan semacamnya, tapi itu debatable. Pasal spesifik yang mengatur dilarang menyebarkan paham khilafah yang menentang Pancasila, sampai hari ini tidak ada,” tutupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.