Bayi baru lahir yang merupakan anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan. Nantinya kepesertaannya langsung aktif jika mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir juga bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Kasus Covid-19 akan Ada Sepanjang Waktu saat Jadi Endemi
3.Peserta PBPU & BP
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir peserta PBPU adalah sebagai berikut:
Melansir Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti dilansir Kontan, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir.
1. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via Mobile Customer Service (MCS)
Baca Juga: Tidak Perlu ke Kantor! Ini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS secara Online
2. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via Mall Pelayanan Publik
3. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Sumber : BPJS Kesehatan/Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.