JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tak hanya sekali menerima uang suap dari proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran uang suap dari pihak lain yang diterima Haryadi.
"Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi Suyuti) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta Dua Periode yang Kena OTT KPK
Dalam kasus suap perizinan ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Tiga tersangka penerima suap yakni Haryadi Suyuti (HS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi Haryadi merangkap ajudan.
Kemudian Oon Nusihono (ON), selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk yang menjadi tersangka pemberi suap.
Haryadi Suyuti diduga menerima suap terkait pengurusan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Baca Juga: Begini Kronologi OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Diduga Terlibat Suap Perizinan
Wali Kota Yogyakarta yang mengakhiri jabatan pada 22 Mei 2022 ini diduga menerima Rp50 juta dan USD27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.
Di tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk akhirnya terbit.
Kamis 2 Juni 2022, Oon Nusihono datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi. Di rumah dinas jabatan Wali Kota ON menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag melalui Triyanto.
Baca Juga: KPK Amankan Uang US27.258 di Goodie Bag dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nur Widhihartana.
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa
syarat yang tidak terpenuhi.
Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang
mengakomodir permohonan Nusihonon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan
maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.
Baca Juga: Terciduk KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Punya Harta Kekayaan Senilai Rp10,5 Miliar
Sebagai pemberi suap Oon Nusihonon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Haryadi, Triyanto dan Nur Widhihartana sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.