JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 10 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) kemarin. Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT ini hasil dari laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Sebagai langkah lanjutan, KPK membagi dua tim yang bergerak ke Yogyakarta dan Jakarta.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Sebagai Tersangka Penerima Suap
Di Yogyakarta, KPK mengamankan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti.
Politisi Partai Golkar itu ditangkap di rumah dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Uang suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat yang dikemas dalam tas goodie bag diterima Haryadi melalui ajudannya bernama Triyanto Budi Yuwono.
Baca Juga: Terciduk KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Punya Harta Kekayaan Senilai Rp10,5 Miliar
Uang suap dengan mata uang asing itu didapat dari Oon Nusihono (ON), selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk.
"Beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah Kota Yogyakarta di antaranya Haryadi Suyuti, Nur Widhihartana, HS, Triyanto Budi Yuwono dan Oon Nusihono," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (3/6/2022).
Alexander menambahkan, tim di Jakarta kemudian mengamankan beberapa staf dari PT Summarecon Agung, Tbk.
Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta Dua Periode yang Kena OTT KPK
Para pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.