Baca Juga: Terciduk KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Punya Harta Kekayaan Senilai Rp10,5 Miliar
"Pada hari Kamis (2/6), tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang," ucap dia.
Alex mengungkapkan pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta itu diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS. Adapun pihak yang memberikan yakni ON.
"Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di Kota Yogyakarta, di antaranya HS, NWH, HS (Hari Setyowacono), TBY, dan ON," ujarnya.
"Sementara itu, di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk."
Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta Dua Periode yang Kena OTT KPK
Selanjutnya, KPK membawa pihak-pihak yang ditangkap tersebut ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Sebagai penerima suap yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Sedangkan sebagai pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON).
Baca Juga: 11 Hari usai Menjabat, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dicokok OTT KPK, Diduga soal Suap Proyek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.