Baca Juga: ICW Desak Polri Jelaskan Dugaan Kembalinya Raden Brotoseno di Kepolisian Setelah Divonis Kasus Suap
Sebab Brotoseno yang merupakan eks narapidana kasus korupsi, diduga kembali menjadi anggota aktif Polri seusai menjalani hukuman.
“Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno,” ucap Kurnia.
“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” sambungnya.
Kemudian pada Senin petang, Kepolisian Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada membenarkan jika Raden Brotoseno, bekas narapidana korupsi masih bergabung di institusi Polri.
Wahyu Widada menegaskan anggota Polri yang terbukti bersalah tidak otomatis dipecat dari institusi.
Baca Juga: Tata Janeeta Hamil Anak Brotoseno, Cek Instagramnya!
Menurutnya, pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana, ditentukan berdasarkan sidang kode etik dan ada penilaian tertentu untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Demikian Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada merespons ICW yang mempertanyakan perihal dugaan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas sebagai anggota Polri.
“Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat,” kata Wahyu sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.