Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi 1 DPR: Penjabat Kepala Daerah Harus Sipil Bukan Anggota TNI/Polri

Kompas.tv - 30 Mei 2022, 18:19 WIB
anggota-komisi-1-dpr-penjabat-kepala-daerah-harus-sipil-bukan-anggota-tni-polri
Anggota Komisi I DPR RI dari PDI-P Effendi Simbolon (Sumber: KOMPAS.com / Mei Leandha)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS. TV – Anggota Komisi 1 DPR RI Effendi Simbolon mengkritik langkah pemerintah menunjuk anggota TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan undang-undang dan prinsip kekuasaan sipil.

“Demokrasi itu simbolnya kekuasaan di tangan rakyat. Dan rakyat itu simbolnya sipil, bukan TNI/Polri. Salah itu. Jangan dibiarkan. Harus sipil, bukan TNI/Polri. Enggak boleh itu,” ujar Effendi di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Dia menyatakan, memang di dalam undang-undang (UU) mengenai aparatur sipil negara (ASN) tidak ada larangan bagi anggota TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil sebagai penjabat kepala daerah.

Namun, sambung Effendi, di dalam undang-undang yang sifatnya lebih khusus yaitu UU TNI dan UU Polri, ada ketentuan yang melarang mereka menduduki jabatan di luar dari yang ditentukan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Bantah Mahfud, Pakar Hukum Sebut Prajurit TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Konstitusional

“Yah ini harusnya clear (jelas). Mengisi kekosongan pejabat daerah yah jangan dulu dikedepankan dari unsur TNI/Polri. Di undang-undang mereka memang tidak diperbolehkan” tukasnya.

Effendi menjelaskan, selama masih aktif, anggota TNI/Polri tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah, kecuali untuk jabatan-jabatan yang relevan sesuai yang diatur undang-undang, misalnya di intelijen atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurutnya, jika pemerintah memaksakan untuk memilih anggota TNI/Polri aktif menjadi Pj kepala daerah, hal itu sudah tidak lagi berdasarkan ketentuan undang-undang, melainkan diskresi kekuasaan.

Baca Juga: Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah: 'Mencederai Reformasi dan Prinsip Demokrasi'

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x