Kompas TV nasional agama

Hari Ini MUI Putuskan Fatwa Hewan Kena PMK Boleh atau Tidak Jadi Kurban Iduladha

Kompas.tv - 27 Mei 2022, 05:05 WIB
hari-ini-mui-putuskan-fatwa-hewan-kena-pmk-boleh-atau-tidak-jadi-kurban-iduladha
Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi peternakan di Jakarta, Kamis (12/5/2022). MUI Jumat hari ini akan memutuskan fatwa terkait dengan boleh atau tidaknya hewan kena PMK . (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan fatwa, terkait hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan hewan kurban atau tidak untuk Iduladha 2022.

Putusan fatwa terkait hewan terkena PMK untuk kurban Iduladha 2022 ini nantinya dikeluarkan setelah MUI melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait. 

“Setelah mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK, baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) k urban,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kiai Mifatahul Huda dikutip dari situs MUI, Kamis (26/5/2022). 

Kiai Miftahul Huda juga mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Lantas, kenapa putusan fatwa hewan kena PMK melibatkan kementerian? 

Alasannya adalah, hewan kurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain.

Meskipun ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi, tetapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus.

“Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.

Baca Juga: Jelang Iduladha, MUI Sulsel Terbitkan Rekomendasi Antisipasi PMK

Syarat Hewan untuk Kurban Iduladha

Kiai Miftahul Huda menjelaskan, persyaratan hewan kurban di antaranya harus sehat secara fisik. 

Sehat fisik itu adalah baik anggota tubuhnya dan tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi, tetapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus,” terangnya.

Kiai Miftahul Huda melihat dampak dari virus PMK ini terhadap hewan menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki.

 “Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan,” jelasnya.

Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus ini.

“Dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.

Menurut literatur tersebut, jeroan atau daleman hewan tersebut merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK di tubuh hewan.

Dia mengingatkan, hewan kurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, Kiai Miftahul Huda sangat menyarankan untuk memilih hewan kurban yang gagah dan sempurna fisiknya.

“Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan kurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT,” pungkasnya.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x