Kompas TV nasional sapa indonesia

Komisi VI Dorong Mendag Berdayakan Penyidik PPNS untuk Kejar Mafia dan Oligarki Minyak Goreng

Kompas.tv - 21 Mei 2022, 11:07 WIB
komisi-vi-dorong-mendag-berdayakan-penyidik-ppns-untuk-kejar-mafia-dan-oligarki-minyak-goreng
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, berencana mendorong Menteri Perdagangan (Mendag) mengaktifkan Pasal 16, 29, dan 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, berencana mendorong Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaktifkan Pasal 16, 29, dan 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Andre menyebut, dengan menerapkan pasal-pasal tersebut, penyidik PPNS Kementerian Perdagangan dapat ditugasi untuk mengejar para mafia dan oligarki minyak goreng.

“Kita ingin Pak Mendag mengaktifkan Pasal 29, Pasal 16, 107, UU Nomor  7 tahun 2014 tentang perdagangan. Di situ Kemendag punya penyidik PPNS, dimanfaatkan untuk mengejar para mafia dan oligarki ini,” jelasnya dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan, Kompas TV, Sabtu (21/5/2022) pagi. 

Rencananya, lanjut politisi Partai Gerindra ini, Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri Perdagangan dalam rapat pada hari Selasa (24/5/2022) siang.

“Supaya kita bisa menguliti kebijakan ini, supaya kebijakan ini betul-betul riil, nyata, bukan hanya kebijakan di atas kertas.”

Baca Juga: Politisi Gerindra: Penangkapan LCW Jadi Pintu Masuk Tangkap 'Ikan Besar', Bisa Pejabat Negara

Andre juga merinci kronologi kebijakan tentang minyak goreng.

Menurutnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Permendag Nomor 6 tahun 2022, efektif 1 Februari 2022.

Namu, yang terjadi adalah kelangkaan minyak goreng.

Akhirnya, lanjut Andre, pemerintah menerbitkan keputusan di bulan Maret, yakni Permendag Nomor 11 tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 tahun 2022.

“Minyak goreng curah ini adalah kewenangan Kementerian Perindustrian,  dan distribusinya dari D1 ke D2 diawasi juga oleh Kemenperin, bukan Kementerian Perdagangan,” lanjutnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x