Dalam penawaran, KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 sampai 30 persen dari modal awal yang diberikan.
KL membuat skenario seolah-olah menang tender-tender di pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai Alkes, seperti APD dan masker.
Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan percakapan WhatsApp pengadaan Alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Jokowi Geram Alat Kesehatan, CCTV hingga Sepatu Tentara Masih Impor
Hal tersebut untuk menarik korban dan turut mengajak teman-temannya ikut investasi yang ditawarkan oleh KL.
Awalnya selama kurun waktu bulan Februari sampai Agustus 2021 investasi berjalan lancar, dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya.
Akan tetapi, pada November 2021 dana investasi untuk dua project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Oknum ASN di RSUD Ulin Banjarmasin Kena OTT Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Alat Kesehatan
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.