Selain itu, kata dia, penyidik juga sempat bertanya soal gaji yang dia terima dari PT Bumi Rejo.
Ia mengaku hanya mendapatkan gaji Rp5 juta.
Baca Juga: KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Ambon, Pulang Bawa 3 Koper Dokumen Penting
"Terus (pertanyaan,) terakhir nomor 8, gaji. Nah itu Rp5 juta memang begitu," ujar Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan TPPU terhadap Budhi Sarwono merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK: Oknum Pemkot Ambon Diduga Atas Perintah Atasannya Musnahkan Dokumen Perkara Suap
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Itu di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Baca Juga: KPK Ingatkan Partai Tidak Jual Beli Surat Rekomendasi Caleg dan Calon Kepala Daerah di Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.