JAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus Senior Gerindra M Taufik menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berpotensi menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Sebab, keputusan Pj Gubernur DKI akan berada di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Iya, kemungkinan pasti ada itu kewenangan presiden, Kapolda mungkin-mungkin saja," kata Taufik saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: DKI Jakarta akan Demisioner, M. Taufik Gerindra Usul Heru Budi Hartono Tempati Posisi Anies Baswedan
Namun, menurut Taufik, kemungkinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ditunjuk sebagai Pj tergolong kecil. Sebab, dia belum pernah menjadi pejabat di Jakarta.
"Kan dia belum pernah menjadi pejabat di Jakarta, karena mengawal Jakarta itu ya harus yang sudah paham," kata Taufik.
Selain itu, menurut Taufik, Pj gubernur juga harus memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi dan legislatif yakni DPRD DKI Jakarta. Termasuk juga harus memiliki kompetensi.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Tiga Kandidat Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Seperti diketahui, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak 2024, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran masuk ke kriteria yang ditetapkan yakni pejabat pimpinan tinggi madya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan pernah menyebutkan beberapa posisi yang masuk dalam pejabat pimpinan tinggi madya.
"Ini selevel dirjen, bisa sekjen, dirjen, bisa irjen, bisa kepala badan, bisa sestama. Itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian," ujar Benny Irwan, beberapa waktu lalu.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh provinsi yang jabatan gubernurnya berakhir tahun ini, salah satunya ialah DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.