Kompas TV nasional hukum

Tak Perlu Ribet, Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Kompas.tv - 16 Mei 2022, 18:00 WIB
tak-perlu-ribet-begini-cara-urus-sertifikat-tanah-lewat-ptsl
Ilustrasi sertifikat tanah. Kini mengurus sertifikat tanah menjadi lebih mudah karena Kementerian ATR/BPN memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurusan sertifikat tanah kini sudah semakin mudah dengan adanya skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL sendiri merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan hak milik tanahnya.

Melansir akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, Minggu (15/05/2022), proses mengurus sertifikat tanah melalui PTSL pun terbilang cukup mudah.

Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL sebagaimana penjabaran dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

1. Pastikan alamat domisili termasuk lokasi PTSL

Untuk mengetahui apakah suatu wilayah masuk dalam daftar lokasi penyelenggaraan PTSL, hal tersebut dapat ditanyakan ke Kepala Desa masing-masing.

Alasannya karena proses pendaftaran sertifikat tanah itu nantinya harus melalui atau diketahui oleh Kepala Desa dan Kantor Pertanahan setempat.

2. Penyuluhan dari Kantor Pertanahan

Selanjutnya, jika telah terkonfirmasi bahwa wilayah dari tanah yang hendak didaftarkan sertifikatnya masuk dalam daftar lokasi PTSL, pengajunya mesti mengikuti penyuluhan.

Peyuluhan tersebut akan diberikan oleh Kantor Pertanahan setempat dengan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis.

Termasuk di dalamnya bakal ada pula aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Catat! Cara Mengurus Tanah Warisan dan Syarat Pemecahan Sertifikatnya

3. Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)

Setelah itu, proses PTSL bakal berlanjut dengan penyelenggaraan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Secara bersamaan juga akan dilakukan pembuatan dan penyerahan surat pernyataan terkait pemasangan tanda batas oleh pihak yang mengajukan PTSL dan tetangganya.

4. Pengumpulan data

Kemudian, peserta PTSL pun harus menyetujui prosedur pengumpulan data oleh petugas lapangan.

Data yang dimaksud meliputi data fisik yakni hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas alas hak dan sebagainya.

5. Pengecekan data

Jika seluruh data yang dibutuhkan telah terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari.

Lalu, hasilnya akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.

6. Penerbitan sertifikat tanah

Apabila pengumuman PTSL tersebut menyatakan bahwa pengajuannya lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Baca Juga: Ada Pungli di Pengurusan Sertifikat Tanah Program PTSL?

Data-data untuk Proses PTSL

Seperti yang telah dijelaskan di atas, dalam proses mengurus sertifikat tanah melalui PTSL, ada beberapa data yang harus disiapkan oleh pemohonnya.

Pertama, data fisik yang berupa hasil pengukuran bidang tanah dan dapat menunjukkan tanda batas sehingga petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan ataupun peta.

Sedangkan, untuk data yuridis, biasanya terdiri dari berkas-berkas yang menjadi alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebuah bidang tanah.

Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Nantinya, data yuridis tersebut wajib dikumpulkan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian sebagai berikut.

  • Mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas meterai
  • Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon
  • Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, baik itu berkas asli dan fotokopi
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi)
  • Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon
  • SPPT-PBB tahun berjalan
  • Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB)




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x