Kompas TV nasional kriminal

Sopir Angkot Bunuh Wanita usai Berhubungan Badan, Janji Bayar Rp1 Juta padahal Cuma Punya Rp200 Ribu

Kompas.tv - 14 Mei 2022, 02:05 WIB
sopir-angkot-bunuh-wanita-usai-berhubungan-badan-janji-bayar-rp1-juta-padahal-cuma-punya-rp200-ribu
AP (23) pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RM (39) di salah satu rumah kos di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, digiring petugas kepolisian di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan pelaku AP membunuh korban RM dengan cara mencekiknya.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka. Susatyo menyebut pelaku mencekik leher korban menggunakan sarung bantal.

Adapun motif pelaku melakukan demikian, kata Susatyo, karena pelaku ingin melampiaskan nafsunya dan menguasai harta milik korban.

Baca Juga: Polisi Sebut Pembunuh Ibu Muda di Bandung Barat Bunuh Diri karena Tertekan Sudah Terkepung

"Leher korban dijerat dengan sarung bantal dan mulutnya disumpal dengan tisu. Hasil visum menunjukkan ada penyumbatan di bagian saluran pernapasan," ujar Susatyo.

Susatyo menambahkan, bahwa pelaku dan korban baru saling mengenal. Keduanya berkenalan lewat aplikasi MiChat.

Berdasarkan komunikasi pelaku dan korban di aplikasi tersebut, diketahui bahwa pelaku berjanji membayar uang Rp1 juta untuk berkencan dengan korban.

Namun, usai berkencan dengan korban RM, pelaku AP tidak memberikan uang sesuai perjanjian awal. Ternyata pelaku tak memiliki uang yang dijanjikan.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Padalarang, dari Sakit Hati hingga Teror Berujung Maut

"Pelaku hanya membawa uang Rp200.000 dan tidak memiliki uang sebesar yang diminta," ujar Susatyo.

"Ketika korban lengah, pelaku kemudian mencekik dan membanting. Selanjutnya, korban dibekap dan dicekik menggunakan sarung bantal dan mulutnya disumpal tisu."

Susatyo melanjutkan, adapun pelaku AP ditangkap polisi selang dua minggu kemudian di kawasan Terminal Laladon, Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga: Penangkapan Terduga Pelaku Perampokan Kapal di Sungai Kapuas Sempat Diwarnai Tembakan!

"Pelaku sempat kabur dan bersembunyi. Saat kami tangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki," ucap Susatyo.

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x