Kompas TV nasional berita utama

Badan Urusan Rumah Tangga DPR Siap Batalkan Proyek Gorden Rp48 Miliar jika Temukan Kejanggalan

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 16:14 WIB
badan-urusan-rumah-tangga-dpr-siap-batalkan-proyek-gorden-rp48-miliar-jika-temukan-kejanggalan
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR akan memanggil Sekretaris Jenderal DPR pada Selasa (17/5/2022) mendatang terkait dengan polemik pengadaan gorden di Rumah Jabatan Anggota (RJA) atau rumah dinas anggota DPR.

Keterangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Johan Budi sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (11/5/2022).

"BURT memiliki fungsi pengawasan. Oleh karena itu, (BURT) akan memanggil Sekjen DPR untuk menjelaskan secara perinci terkait dengan polemik pengadaan gorden di RJA," kata Johan Budi.

Perihal polemik pengadaan gorden, Johan mengatakan, pihaknya sudah memanggil Sekjen DPR untuk menjelaskan.

Namun, lanjut Johan Budi, Sekjen DPR perlu menjelaskan secara perinci kepada BURT soal rasionalisasi anggaran sebesar Rp48 miliar terkait pengadaan gorden.

"Saya akan tanyakan yang menjadi kritik publik, seperti proses tender, kenapa perusahaan dipilih yang melakukan penawaran paling tinggi? Kenapa anggaran pengadaan gorden sampai Rp48 miliar?" ujarnya.

Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Pasang Mata dan Telinga soal Pengadaan Gorden Rp48 M di Rumah Dinas DPR

Johan Budi menegaskan tidak segan-segan untuk meminta BURT membatalkan proyek pengadaan gorden jika pada rapat yang dijadwalkan nanti, ditemukan kejanggalan.

Dalam pernyataan, Johan menambahkan, dirinya secara pribadi ingin agar proyek gorden dibatalkan karena harganya tidak pas.

"Kalau saya secara pribadi meminta dibatalkan karena harga (pengadaan gorden senilai Rp48 miliar) tidak pas," katanya.

Lebih lanjut, Johan Budi menuturkan, selain akan memanggil pihak Kesekjenan, BURT juga sudah meminta inspektorat mengaudit pengadaan gorden tersebut.

Pengakuan Johan Budi, BURT tidak mengetahui anggaran pengadaan gorden senilai Rp48 miliar karena DPR RI tidak membahas anggaran pada satuan tiga, tetapi dalam bentuk rencana kerja dan anggaran (RKA). Satuan tiga sendiri adalah dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu atau batas tertinggi anggaran per program.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, kronologi pengadaan gorden, vitrase, dan blind untuk rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata dan Ulujami, tendernya mulai 8 Maret 2022.

"Tender pekerjaan gorden dan blind DPR pada tahun anggaran 2022 dimulai pada tanggal 8 Maret 2022 dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) Rp45.767.446.332,84 (Rp45,7 miliar)," kata Indra.

Baca Juga: Formappi Beberkan Kejanggalan dalam Tender Gorden Rumah Dinas DPR, Ini Katanya

Kemudian, lanjut Indra, ada 49 perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender tersebut.

Lalu pada tahapan pembukaan penawaran pada tanggal 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.

Indra menuturkan, 3 perusahaan yang memasukkan penawaran tender pengadaan gorden RJA DPR adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705,00 (Rp37,7 miliar) atau di bawah HPS 10,33 persen.

"PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236,00 (Rp42,1 miliar) atau di bawah HPS 7,91 persen; PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594,23 (Rp43,5 miliar) atau di bawah HPS 4,78 persen," ujarnya.

Selanjutnya, pada tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan adalah PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Sementara PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x