Lebih lanjut dalam persidangan, Siwi mengaku tidak tahu jika Farsha sesungguhnya masih duduk di bangku kuliah. Sebab saat berkenalan dengan dirinya, dia mengaku berusia 28 tahun.
Baca Juga: Profil Siwi Widi, Eks Pramugari Garuda yang Sempat Viral Kini Diduga Terima Suap Rp647 Juta
“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” ucapnya.
Tak hanya itu, Siwi juga mengaku tidak tahu jika Farsha ternyata putra Wawan Ridwan yang bekerja sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP. Siwi mengatakan, Farsha melarang dirinya bertemu dengan orang tuanya.
“Dia tidak pernah mau bercerita karena ada masalah. Akhirnya saya enggak enak tanya lebih lanjut. Menurut saya, di masa perkenalan tidak etis bertanya hal-hal seperti itu,” ucap Siwi.
Namun, lanjut Siwi, seiring berjalannya waktu, Farsha sempat mengaku kepada dirinya bahwa Ayahnya bekerja sebagai Anggota DPR. Siwi, mengaku baru mengetahui identitas sesungguhnya ayah Farsha setelah diperiksa oleh KPK pada November 2021.
“Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan,” kata Siwi.
Baca Juga: KPK akan Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Widi di Persidangan Wawan Ridwan
Dari penyidikan tersebut, Siwi kemudian mengembalikan uang yang pernah diterimanya dari Farsha sekitar akhir November atau awal Desember 2021.
“Kenapa saudara serahkan uang itu ke KPK?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan.
“Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya pikir panjang, saya kembalikan saja dulu,” jawabnya.
Sebagaimana diberitakan, eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan didakwa menerima suap senilai Rp6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari 3 perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Disamping didakwa suap, Wawan juga didakwa melakukan sejumlah aktivitas pencucian uang bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.
Baca Juga: KPK Sebut Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp647,8 Juta, Apa Itu Membuatnya Bebas dari Jerat Hukum?
Diduga, Wawan berusaha menyembunyikan uang hasil kejahatannya dengan mengalirkannya ke sejumlah pihak. Wawan disebut menempatkan uang senilai Rp 8,8 miliar ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.
Kemudian dari rekening Farsha ditelusuri, sejumlah transaksi terbaca ada pembelian untuk jam tangan mewah, mobil mewah, tiket dan sewa hotel, pembelian valuta asing, termasuk pemberian uang ke Siwi sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.
Berdasarkan konstruksi perkara, Jaksa berpandangan Wawan Ridwan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.