Dalam rangka migrasi tv analog ke digital, diperlukan masa transisi yaitu siaran secara bersamaan (simulcast) antara tv analog dan digital.
Saat ini, jumlah lembaga penyiaran yang bersiaran secara analog sebanyak 697 lembaga penyiaran di seluruh Indonesia.
Siaran secara simulcast telah dimulai sejak 2019 dan saat ini dilakukan 521 stasiun tv untuk mencakup 90 wilayah siaran atau 294 kabupaten dan kota.
Pada saat Analog Switch Off dilakukan, siaran tv analog akan dimatikan dan hanya akan dipancarkan siaran tv digital.
Dalam pelaksanaan Analog Switch Off, seluruh perangkat tv yang dimiliki masyarakat harus memenuhi spesifikasi DVB-T2 untuk dapat menerima siaran tv digital.
Jika belum memenuhi, maka diperlukan perangkat penghubung yang disebut STB atau Set-Top-Box.
“Masyarakat perlu melihat apakah perangkat televisinya sudah digital atau belum, jika belum, masyarakat harus segera untuk memasang STB agar dapat menerima siaran tv digital,” tutur Menkominfo.
Berdasarkan ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, diperkirakan terdapat 6,7 juta alat bantu (STB) untuk rumah tangga miskin.
Perangkat ini disediakan oleh Penyelenggara Multipleksing (MUX), yakni TVRI dan TV Swasta, meliputi, SCM, Media Group, MNC Group, Trans, RTV, Viva, dan NTV.
Baca Juga: Pancaran Siaran TV Digital Meningkat
Penyelenggara MUX ini telah mempunyai komitmen untuk menyediakan dan memasang 4,2 juta perangkatnya di TV masyarakat. Sementara pemerintah berkomitmen untuk menyediakan 1 juta STB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.