Kompas TV nasional update

Sorotan Berita: Batas Waktu Larangan Ekspor Minyak Goreng, Kuota Haji Provinsi, Vonis Mati Abah Heni

Kompas.tv - 27 April 2022, 04:45 WIB
sorotan-berita-batas-waktu-larangan-ekspor-minyak-goreng-kuota-haji-provinsi-vonis-mati-abah-heni
Foto ilustrasi stok minyak goreng di pasaran. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

Cek berita lengkapnya di sini

2. Kuota Haji per Provinsi

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keluarkan keputusan tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Nantinya, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 yang memuat tentang haji dan umroh ini akan menjadi  pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.

Demikian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (26/4).

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut.

Cek berita lengkapnya di sini

Baca Juga: Jokowi Lebaran di Yogyakarta, Maruf Amin Mudik ke Banten, Mereka akan Salat Id di Mana?

3. Vonis Mati Abah Heni

Hendi alias Abah Heni dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat yang diketuai Majelis Hakim Yuli Heryati terkait kasus pencabulan terhadap 10 bocah perempuan.

Vonis mati tersebut dijatuhi kepada Abah Heni setelah PT Bandung menerima banding yang diajukan jaksa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang sebelumnya memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara karena kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis hakim yang dikutip melalui amar putusannya, Selasa (26/4) kemarin.

Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban yang ternyata lebih dari satu orang

Cek berita lengkapnya di sini




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x