Kompas TV nasional politik

Pertanyakan Pembentukan Partai Mahasiswa, Pengamat : Gerakan Mahasiswa Bukan untuk Jadi Penguasa

Kompas.tv - 25 April 2022, 14:44 WIB
pertanyakan-pembentukan-partai-mahasiswa-pengamat-gerakan-mahasiswa-bukan-untuk-jadi-penguasa
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Sumber: istimewa)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

Sedangkan partai politik adalah institusi yang mengejar kekuasaan. Jika mahasiswa membentuk partai politik, pastilah tujuan itu untuk berkuasa.

Di sinilah kata Ray ada perbedaan landasan antara gerakan mahasiswa dan partai politk.

Apalagi, disebutkannya, kultur partai politik di Indonesia berbeda sifatnya dengan kultur gerakan mahasiswa.

“Dalam kultur polisi di Indonesia, partai-partai  punya kencendrungan memperjuangkan diri sendiri ketimbang kepentingan publik,” paparnya.

Sebelumnya Nama Partai Mahasiswa Indonesia mencuat  ketika Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima sejumlah perwakilan pendemo, tercetuslah nama partai mahasisa Indonesia.

"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di departemen hukum dan HAM," kata politikus Partai Gerindra ini, di Kompleks Parlemen.

Baca Juga: Partai Mahasiswa Indonesia, Partai "Siluman" dengan 41 Followers

Banyak yang bertanya-tanya ihwal kehadiran partai yang membawa nama mahasiswa ini, termasuk dari mahasiswa sendiri.

Bahkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menyebut kehadiran partai ini seperti siluman. 

"Ini partai siluman yang tiba-tiba muncul menggunakan nama Mahasiswa yang tidak jelas asal usulnya dan entah kapan pelaksanaan kongresnya sehingga saudara Eko Pratama disepakati menjadi ketua umum Partai Mahasiswa Indonesia," kata Sekretaris Pusat BEM Nusantara Ridho Alamsyah.

BEM Nusantara pun sontak mengecam kehadiran partai ini. "Kami dari BEM Nunsantara sangat menyesalkan dan mengecam keras dengan munculnya partai yang mengatasnamakan dan memakai kata mahasiswa dalam nama partai tersebut. Ini sebuah pengklaiman yang sangan merugikan bagi seluruh mahasiswa Indonesia," lanjutnya.

Kemunculan partai berlogo topi akademi ini, juga sudah sah secara hukum karena terdaftar dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum. Adapun surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x