JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh umat Islam di Indonesia, mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) soal kehalalan vaksin Covid-19.
"Keputusan MA tersebut tentu jelas harus diapresiasi oleh umat Islam karena memang demikianlah seharusnya," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, mengutip Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Anwar, keputusan yang diambil oleh MA itu sudah sudah tepat, mengingat negara wajib melindungi rakyatnya.
Dalam hal ini merujuk umat Islam, agar terhindari dari penggunaah vaksin Covid-19 yang belum atau tidak terjamin kehalalannya.
Baca Juga: Komisi IX: Kemenkes Jangan Lagi Cari Alasan untuk Tak Sediakan Vaksin Covid-19 yang Halal
"Dan itu sangat jelas, sesuai dengan jiwa dan semangat dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945," tutur Anwar.
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Dengan demikian, penggunaan vaksin Covid-19 itu semestinya tetap memperhatikan ketentuan dalam sebuah agaama, tak terkecuali Islam.
"Karena, dalam Islam, mempergunakan vaksin untuk kepentingan menjaga agama, diri, dan jiwa kita sendiri serta orang lain jelas merupakan ibadah dengan maknanya yang luas," tandas Anwar.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan Mahkamah Agung soal Vaksin Covid-19 Harus Halal
Sebelumnya, MA baru saja memenangkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Konsekuensi dari putusan MA tersebut yakni pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Kepala BPOM) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," demikian amar putusan MA, Kamis (21/4/2022).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.