JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021 telah mencanangkan program Desa Antikorupsi. Program tersebut lahir lantaran masifnya korupsi dana desa di Indonesia.
Untuk diketahui, sejak tahun 2020, penyaluran dana desa dilakukan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Sementara ketidakmampuan mengelola dana sekaligus tergoda korupsi, sering membuat aparatur desa justru tersandung masalah hukum.
Kehadiran program Desa Antikorupsi, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana desa yang transparan hingga berdaya bagi masyarakat.
"Program ini mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya. Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa," kata Ali sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022).
Saat pertama kali diluncurkan pada November 2021, KPK memilih Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Desa Antikorupsi pertama di Indonesia.
Pemilihannya bukan tanpa dasar, Desa Panggungharjo dipilih sebagai Desa Antikorupsi pertama karena telah memenuhi 5 kriteria yang telah ditetapkan oleh KPK.
Kriteria itu meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat hingga kearifan lokal.
Baca Juga: ICW Ungkap Tren Penindakan Korupsi 2021, Hasilnya Polri Sangat Buruk, KPK Buruk, Kejaksaan Baik
1. Penguatan tata laksana
Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi, yaitu ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes.
Lalu, ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa; ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan.
Ada/tidaknya perjanjian kerja sama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di desa dan ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pakta integritas dan sejenisnya.
2. Penguatan pengawasan
Hal yang perlu diperhatikan pada poin ini, yaitu upaya pengendalian terhadap proses manajemen desa serta kinerja dari perangkat desa dalam pencegahan korupsi.
Adapun penilaiannya mencakup ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa; ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah dan tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak
pidana korupsi.
3. Penguatan kualitas pelayanan publik
Pada poin ini diperlukan adanya keterbukaan informasi serta bentuk pengaduan maupun layanan lainnya agar masyarakat bisa turut serta secara langsung mengawasi program-program kerja yang dilakukan desa.
Oleh karenanya, diperlukan survei penilaian meliputi, ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat; ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa; ada/tidaknya keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya.
Baca Juga: KPK Usung Program Desa Antikorupsi untuk Atasi Masifnya Korupsi Dana Desa
Lalu, ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat; ada/tidaknya maklumat pelayanan.
4. Penguatan partisipasi masyarakat
Pada kriteria ini diperlukannya dorongan peningkatan partisipasi masyarakat terkait pencegahan korupsi guna meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik khususnya dalam hal penyampaian masukan, kritik, dan saran terhadap program yang akan dijalankan oleh Pemerintah Desa.
Masyarakat memiliki peran yang sangat besar sebagai pengawas langsung terhadap pembangunan berikut kegiatan-kegiatan yang dilakukan desa. Untuk mengetahui hal tersebut, dilakukan survei
mengenai beberapa partisipasi masyarakat dalam lingkup desa.
Meliputi ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa; ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan; ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.
5. Kearifan lokal
Kearifan lokal merupakan suatu prinsip kognitif yang dipercaya dan diterima penganutnya sebagai sesuatu hal yang benar dan valid.
Kearifan-kearifan ini menjadi serangkaian instruksi bagi masyarakat dalam kegiatan kesehariannya. Secara tidak langsung, hal yang tertanam sejak dahulu ini menjadi dasar dan menjadi suatu bentuk dukungan dalam upaya pencegahan korupsi.
Untuk mengetahui hal tersebut dilakukan survei mengenai kearifan lokal yang secara terperinci sebagai berikut: pertama, ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kedua, ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.