Kompas TV nasional berita utama

Mantan Ketua MK Nilai Perlu ada Regulasi soal Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah

Kompas.tv - 19 April 2022, 18:53 WIB
mantan-ketua-mk-nilai-perlu-ada-regulasi-soal-pengangkatan-pejabat-kepala-daerah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (Sumber: KOMPAS.com/Sabrina Asril)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai perlu ada aturan terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah mengontrol kebijakan mereka apakah menguntungkan salah satu pihak atau tidak dalam Pemilu 2024.

"Dengan adanya aturan demikian, publik akan menjadi mudah untuk mengontrol penjabat kepala daerah yang bertindak atau dalam kebijakannya apakah menguntungkan salah satu pihak, baik partai politik maupun pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Hamdan Zoelva sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022).

Dalam pendapatnya, Hamdan lebih lanjut menuturkan sejumlah regulasi penting yang bisa mencegah politisasi penjabat kepala daerah untuk pemenangan pemilu 2024.

Pertama, perlu ada aturan mekanisme yang transparan dalam melakukan rekrutmen penjabat kepala daerah selain adanya syarat formal sebagaimana ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Puan: Pemerintah Harus Seleksi Penjabat Kepala Daerah Secara Transparan

Mekanisme transparan ini, kata Hamdan, bertujuan untuk menghindari lobi tertutup sekaligus memberi ruang keterlibatan publik dan penetapan penjabat kepala daerah.

Kedua, sambung Hamdan, perlunya regulasi yang mengatur mengenai sanksi yang lebih tegas bagi penjabat kepala daerah yang terbukti memihak atau tidak netral dalam proses pemilu.

Bagi Hamdan, dengan aturan tersebut, publik bisa melakukan kontrol bagi terhadap kepala daerah agar netral dalam pemilu.

Di samping itu, ini sekaligus menjadi dasar bagi Bawaslu, Komisi ASN, atau Kemendagri dalam menjatuhkan sanksi bagi penjabat kepala daerah yang terbukti tidak netral.

"Hal itu semua dalam rangka menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis dan publik memercayai hasilnya," kata Hamdan.

Ketiga, lanjut Hamdan, hal-hal yang dilarang atau menjadi batas-batasan kewenangan penjabat kepala daerah terkait dengan perubahan atas regulasi yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga: Ganjar dan Kepala Daerah Se-Jateng Gelar Mudik Gratis Bagi Warganya yang Merantau di Jabodetabek

Hamdan mengemukakan bahwa prinsip dasar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam pemilihan, baik pemilihan kepala daerah, pemilu anggota legislatif, maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden, atau tidak boleh memihak kepada siapa pun.

"ASN secara teori tidak berafiliasi ke partai mana pun, tidak berafiliasi pada kepentingan parpol mana pun, apalagi dalam pilkada maupun pilpres. Itu standar umum," kata Hamdan.

Tapi tidak dapat dipungkiri, katanya, akan selalu ada ketidaknormalan dalam menjalankan kebijakan yang berpotensi menguntungkan salah satu parpol atau salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum, baik pilpres maupun pilkada.

Dengan demikian, kecenderungan itu pasti selalu ada meskipun secara teori tidak boleh ASN berpihak pada calon peserta pemilu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x