JAKARTA, KOMPAS.TV - Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menerapkan PPKM level 2 hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Selama penerapan PPKM tiga pekan ke depan, pemerintah masih menerapkan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 di Indonesia.
Aturan teknis ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (18/4/2022).
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal menjelaskan dalam Inmendagri terbaru tersebut, tidak banyak aturan yang berubah di PPKM level 2.
"Perubahan pengaturan terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat," kata Safrizal dalam keterangan pers, Selasa (19/4).
Untuk mengtahui lebih lanjut, berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022:
Work From Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di daerah level 2 diberlakukan maksimal 75 persen. Perlu diingat, WFO hanya bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ingat! Pemerintah Imbau Halal Bihalal Lebaran Digelar Tanpa Makan dan Minum
Supermarket hingga Pasar Tradisional
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat.
Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Aturan tersebut juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Bedanya restoran dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.