JAKARTA, KOMPAS.TV- Seiring berkembangnya digitalisasi dalam semua aspek kehidupan, perlindungan data pribadi menjadi hal yang semakin penting dilakukan. Lantaran, banyak pihak yang memanfaatkan data pribadi untuk keuntungan mereka.
Pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, semua aplikasi gratis yang digunakan masyarakat sebenarnya memanfaatkan data pribadi penggunanya untuk monetisasi atau menghasikan uang.
Yaitu dengan cara menyesuaikan produk atau jasa yang ditawarkan dengan profil pemilik data pribadi.
Baca Juga: Pakar Digital Forensik Sebut PeduliLindungi Pemberian Singapura
"Enggak ada makan siang gratis. Semua aplikasi itu kan gratis. Kenapa bisa gratis? Karena mereka akan mencoba mengumpulkan data pengguna untuk dimonetize untuk keuntungan mereka," papar Ruby dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (18/4/2022).
Menurut Ruby, platform online seperti Google mendapatkan penghasilan 80 persen dari iklan. Google menjadi perusahaan favorit pengiklan, karena mampu mengenali kebutuhan masyarakat dengan spesifik, sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Nah boleh enggak secara hukum praktik seperti itu? Harusnya dilarang kalau tidak diketahui orang tersebut. Tapi kan kalau pakai aplikasi, saat awal menggunakannya, kita sudah setuju dengan term and condition nya yang tidak kita baca," jelas Ruby.
Baca Juga: AS Sebut PeduliLindungi Berpotensi Langgar HAM, Eks Menkumham: Mengada-ada dan Tidak Berdasar
"Padahal di term and condition itu, mereka menyatakan data kita akan dipakai untuk dimonetize dengan cara apapun," tambahnya.
Mengutip Kompas TV, sebuah perusahaan yang berfokus pada keamanan data digital pribadi, Clarion, merilis daftar 10 aplikasi yang paling banyak menggunakan data pribadi untuk iklan.
Yaitu Facebook, Instagram, Tinder, Grindr, Uber, Strava, Tesco, Spotify, MyFitnessPal, dan Jet2.
Ia pun menyinggung laporan Departemen Luar Negeri AS yang menyebut aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar privasi penggunanya. Ruby menyatakan, selama data pribadi pengguna hanya digunakan untuk kepentingan pengendalian Covid-19, tidak ada aturan yang dilanggar.
Baca Juga: Pemerintah Akan Lakukan Random Cek EHAC PeduliLindungi Bagi Pemudik Pakai Kendaraan Pribadi
"Nah kalau PeduliLindungi enggak boleh monetize, harusnya buat urusan Covid aja. Kalau ada bukti monetize, itu baru melanggar," ucap Ruby.
"Tapi kan sampai sekarang enggak ada buktinya," sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.