Kompas TV nasional hukum

Polisi Beber Kronologi Putra Siregar dan Rico Valentiono Keroyok Tamu Kafe: Berawal karena Perempuan

Kompas.tv - 13 April 2022, 12:49 WIB
polisi-beber-kronologi-putra-siregar-dan-rico-valentiono-keroyok-tamu-kafe-berawal-karena-perempuan
Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan dalam konferensi pers pengoroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang diduga dilakukan bos gerai ponsel PS StorePutra Siregar dan artis Rico Valentino  terhadap seorang pria bernisial MNA di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.

"Kronologis peristiwa tersebut, saat itu baik korban maupun pelaku (Putra dan Rico) sedang berada di di kafe tersebut. Kondisinya ada sedang dalam keadaan minum," kata Budhi dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Rabu (13/4/2022).

Ia menjelaskan pengeroyokan itu dipicu karena ada salah satu perempuan di kelompok Putra Siregar mendatangi meja korban MNA.

"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu perempuan yang ada di kelompok RV dan PS mendatangi meja korban MNA, entah apa yang dibicarakan masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Baca juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store yang Dilaporkan Istri Juragan 99, Pernah Jadi Sales Parfum

Karena hal itu, kata Budhi, Rico merasa tidak senang. Ia lantas ikut mendatangi meja korban dan langsung melakukan pemukulan.

"Tersangka PS juga ikut bersama-sama saat itu. Dia menendang dan mendorong korban. Peristiwa tersebut terekam CCTV yang ada di dalam kafe tersebut," ucap Budhi.

Setelah peristiwa itu, koban MNA melaporan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, korban pada saat membuat laporan hanya meminta visum. Budhi mengatakan korban ingin ada jalan damai atas peristiwa tersebut.

"Hingga sampai dengan dua minggu selanjutnya tidak ada tanggapan, sehingga 16 Maret 2022 baru kasus ini dilaporkan kepada kepolisian secara resmi," ujarnya.

Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan pasal satu 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x