JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeirntah kembali memperpanjang kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali hingga 25 April 2022 mendatang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022, daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus level 1 meningkat tajam.
Pada PPKM dua pekan ke depan ini, daerah yang masuk PPKM Level 1 sebanyak 84 daerah, dari yang sebelumnya 26 daerah.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, hanya 3 provinsi yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang kabupaten/kotanya belum berada di Level 1.
Di sisi lain, peningkatan juga terjadi pada jumlah daerah Level 2, dari yang sebelumnya 250 daerah naik menjadi 259 daerah. Sementara daerah Level 3 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan signifikan dari yang sebelumnya berjumlah 110 daerah menjadi 43 daerah.
Kabar baiknya, tidak ada daerah berstatus level 4 dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 25 April 2022
Aceh
Kota Banda Aceh.
Sumatera Utara
Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi.
Sumatera Barat
Kota Pariaman.
Riau
Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Siak.
Jambi
Kota Jambi
Sumatera Selatan
Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.
Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Selatan.
Lampung
Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Baru, Cek Perubahan Aturannya
Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kota Bima.
Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang.
Kalimantan Barat
Kabupaten Landak.
Kalimantan Tengah
Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kalimantan Selatan
Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Balangan.
Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa Selatan.
Sulawesi Tengah
Kabupaten Morowali.
Sulawesi Selatan
Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga: DKI Perpanjang Jam Operasional Angkutan Umum Selama PPKM Level 2
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Kolaka, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan.
Gorontalo
Kabupaten Bone Bolango.
Maluku
Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kota Tual.
Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Pulau Morotai.
Papua
Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Keerom, Kabupaten Waropen, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Yalimo.
Papua Barat
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Manokwari Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.