Kompas TV nasional hukum

Ingat! Polri dan Kementerian ESDM akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kompas.tv - 8 April 2022, 11:03 WIB
ingat-polri-dan-kementerian-esdm-akan-tindak-tegas-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat meninjau barang bukti BBM bersubsidi jenis Solar yang disita dari empat tersangka kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang dibeli dari beberapa SPBU di Kabukabupaten Sukabumi, Jabar. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Jika imbauan tersebut tidak dijalankan, Kementerian ESDM bakal memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin tambang.

"Jadi karena itu, kita meminta kesadaran semua pihak untuk menggunakan BBM yang memang sesuai dengan peruntukannya," ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya. 

Selain itu, Pertamina juga mulai membagikan dan mewajibkan pembelian solar bersubsidi dengan kartu kendali.

Nantinya, kartu kendali akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan. 

Baca Juga: Terdampak Langkanya Stok BBM Solar, Biaya Operasional Perusahaan Otobus Naik Hingga 150 Persen

Setiap pembelian solar bersubsidi di SPBU, petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian. Melalui kartu kendali ini, diharapkan pendistribusian BBM bersubsidi akan tepat sasaran.

Langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta pelarangan adanya antrian sebelum jam pelayanan tersebut. 

Bila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak Kepolisian/Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.

Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi Pertamina dengan penegak hukum dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina April 2022 di Semua Provinsi: Ada Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tim Satuan Tugas BBM yang anggotanya terdiri dari Kementerian ESDM, BPH Migas dan aparat kepolisian untuk menanggulangi terjadinya kelangkaan dan melakukan penindakan jika terjadi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tim Satgas, lanjut Nicke, akan melakukan pengawasan, mengatur peruntukannya, menertibkan dan melakukan penindakan jika terjadi penyalahgunaan dan penimbunan, sehingga BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

"Karena kalau ini tidak kita atur, maka beban negara luar biasa dan hak masyarakat, rakyat yang kurang mampu dinikmati oleh pengusaha besar, ini tidak boleh terjadi," ujar Nicke. 
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x