JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan yakni pada 5-18 April 2022.
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Pada perpanjangan kali ini, wilayah DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2: Jam Buka Mal-Restoran Diperpanjang sampai Pukul 10 Malam
Dalam Inmendagri itu, disebutkan lima wilayah kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Perpanjangan ini diputuskan berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Berdasarkan asesmen dan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Tito.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, ada kenaikan jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 yakni menjadi 20 daerah dari sebelumnya yang hanya 6 daerah.
Lalu daerah berstatus PPKM level 2 juga meningkat dari sebelumnya 83 daerah menjadi 99 daerah.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali: Level 1 Jadi 20 Daerah, Level 3 Sisa 9 Daerah
Saat ini jumlah daerah berstatus level 3 di Jawa-Bali tersisa 9 daerah, dari sebelumnya 39 daerah.
Sementara itu, tidak ada wilayah yang berstatus PPKM Level 4.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.