JAKARTA, KOMPAS. TV – Anah Mardianah seorang guru warga Sawah Besar, Jakarta Pusat mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Anah menilai penunjukan lokasi ibu kota negara di sebagian wilayah Penajam Passer Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dilakukan tanpa perhitungan risiko.
“Pemilihan Penajam Passer Utara dan Kutai Kertanegara sama sekali tanpa kajian atas risiko lokasi,” demikian tertulis dalam permohonan tersebut, tertanggal 1 April 2022 dan diunggah laman mkri.id.
Anah berpandangan bahwa pembentukan UU IKN tidak sesuai syarat formil. Dalam Naskah akademik misalnya, tidak dicantumkan sejumlah resiko antara lain wilayah ibu kota negara baru, cadangan batu bara dan lahan gambut.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Ajak Masyarakat Ikut Kontribusi Bangun Ibu Kota Nusantara
Menurutnya karakteristik daerah yang dipenuhi batu bara dan lahan gambut adalah mudah terbakar sendiri.
“Batubara maupun tanah gambut mempunyai kecenderungan untuk timbulnya pembakaran spontan,” tulis Anah Madianah dalam permohonan uji materinya.
Anah mengingatkan bahwa sebelumnya pernah terjadi kebakaran hebat di lahan gambut antara lain di Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
“Patut diduga kebakaran yang terjadi tidak semuanya dari pembakaran lahan, tetapi dari pembakaran spontan,” tuturnya.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Anwar Usman Menonaktifkan Diri dari Penanganan Uji Materi UU IKN
Karakteristik lahan gambut juga dinilai cepat menyerap air namun lambat melepas air. Menurutnya dengan karakteristik tanah seperti itu, maka potensi banjir dan lambatnya banjir untuk surut, bisa terjadi.
Hal ini, kata Anah, terlihat dari peristiwa banjir di Sintang Kalimantan Barat di mana banjir setinggi tiga meter lambat surut hingga sebulan lebih.
“Banjir di Sintang tetap berlangsung selama 6 minggu, hal itu terjadi karena Kabupaten Sintang berdiri di atas lahan Gambut yang lambat melepaskan air,” paparnya.
Baca Juga: Pembangunan IKN Terus Berlanjut, Bagaimanakah Tanggapan Penggugat UU IKN?
Dia juga mengingatkan jika lahan gambut terbakar dengan hebat maka tidak mungkin dipadamkan dengan air.
“Mau memakai miliaran kubik air pun tidak mungkin memadamkan kebakaran lahan gambut, tunggu padam dengan sendirinya,” urainya.
Anah Madianah mengingatkan bahwa tidak ada negara di dunia yang memindahkan ibu kotanya ke lahan gambut atau batu bara. Lagipula, keberadaan ibu kota negara dengan karakteristik lahan seperti itu, memudahkannya menjadi sasaran terorisme, yaitu dengan melakukan pembakaran.
“Cukup dilakukan delapan orang saja, dengan cara membakar lahan gambut di Penajem Passer Utara dan Kutai Kertanegara dari delapan arah mata angin,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.