JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang Narkotika pada Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional, 5 Pelaku Ditangkap!
Setelah menerima penjelasan dari pemerintah, DPR akan menyampaikan pandangan umum fraksi atas RUU Narkotika, kemudian membahas jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU Narkotika.
Selanjutnya, "penyerahan DIM, pembahasan DIM, pembentukan panja RUU Narkotika, dan lain-lain," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Politikus PAN ini menjelaskan, RUU Narkotika dibahas berdasarkan amanat keputusan rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 3 Februari 2022.
Menurut Pangeran Khairul, pembahasan oleh Komisi III DPR didasari Surpres Nomor R-02/Pres/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 dan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 3 Februari 2022. Semua itu dituangkan dalam surat pimpinan DPR Nomor T/209/PW.11.01/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022.
"Dalam Surpres, yang ditugaskan mewakili Pemerintah untuk membahas RUU Narkotika yaitu Menkumham, Menkes, dan Menpan RB," ujarnya. "Mengawali pembahasan RUU Narkotika yaitu melaksanakan raker dengan perwakilan pemerintah, agenda raker ini yaitu mendengarkan penjelasan pemerintah."
Baca Juga: Komnas HAM Temukan 13 Alat Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta
Sebagai informasi, raker ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha dan jajaran staf dari Kemenpan RB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.