JAKARTA, KOMPAS. TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Muara merupakan kontraktor yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Jaksa KPK Budhi S, Selasa (29/3) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (29/3/2022).
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Akan Jadwalkan Periksa Bupati Langkat Non Aktif
Baik Muara maupun Terbit ditangkap KPK karena diduga terlibat perkara suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ali mengatakan, untuk penahanan Muara saat ini telah menjadi kewenangan pengadilan tipikor.
"Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," katanya seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Dugaan Penyiksaan Dalam Penjara Bupati Langkat - AIMAN
Muara didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 13 UU Tipikor.
Selain Muara, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Terbit, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Temukan Dugaan Penyiksaan hingga Penistaan Agama
KPK menyebut, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase "fee" oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.