JAKARTA, KOMPAS.TV - PPKM Jawa dan Bali diperpanjang hingga 4 April 2022, sejumlah pelonggaran dilakukan pemerintah, salah satunya soal kapasitas pengunjung bioskop di daerah berstatus level 2.
Diketahui, awalnya kapasitas pengunjung bioskop hanya diperbolehkan 70 persen dari kapasitas ruangan.
Namun kini, pemerintah mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2022 yang ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (21/3).
"Kapasitas bioskop maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi Inmendagri tersebut.
Selain penambahan kapasitas penonton, pemerintah juga menaikkan kapasitas orang yang makan di tempat (dine in) pada restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop.
Pada PPKM pekan lalu, restoran dan kafe di area bioskop hanya diizinkan menerina dine in dengan kapasitas 50 persen, namun kini diperbolehkan hingga 75 persen.
"Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop juga diizinkan menerima makan di tempat (dine in), namun dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit," tulis Inmendagri tersebut.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk nonton bioskop, namun wajib didampingi orang tua.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Lanjut 2 Minggu, Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Terbaru: Hapus Status Level 4
Khusus anak usia enam tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sebagai informasi, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada sebanyak 77 daerah berstatus level 2.
Jumlah itu naik dari periode PPKM sebelumnya, yakni hanya 55 daerah yang berstatus level 2. Sementara itu, pada masa PPKM kali ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih berstatus level 2.
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, 6 Daerah Ini Berstatus Level 1, Jabodetabek Tetap Level 2
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang.
Jawa Tengah
Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap.
Kemudian Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar.
Kemudian Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro.
Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca Juga: Rencana Penerapan Kembali PTM 100 Persen di DKI dalam Pembahasan, Wagub: Tidak Lama Lagi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.