Baca Juga: Apakah Wacana Amendemen Konstitusi Akan ‘Game Over’? - OPINI BUDIMAN
Dia menegaskan bahwa untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental. Selain itu, didasarkan pula pada kebutuhan rakyat dan bangsa Indonesia.
“Kami menilai saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak melakukan amendemen," kata Taufik.
"Baik untuk mengakomodir PPHN apalagi membuka peluang masa jabatan presiden menjadi tiga periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Karena itu, saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amendemen."
Dia mengatakan usulan amendemen terkait PPHN masih merupakan gagasan elit dan belum menjadi kebutuhan publik secara luas.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Amendemen UUD Demi Perpanjang Jabatan Presiden Bisa Berujung Pemakzulan
Menurut dia, meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amendemen konstitusi, amendemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan, dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa.
Untuk memastikan hal tersebut, kata Taufik, Fraksi NasDem telah melakukan survei yang bekerja sama dengan lembaga survei Indikator Politik pimpinan Burhanuddin Muhtadi pada September 2021.
"Survei itu untuk meneropong pandangan masyarakat terkait PPHN dan isu amendemen,” ujarnya.
Dari hasil survei, Taufik menyebut mayoritas publik dan para tokoh berpengaruh tidak setuju amendemen dilakukan saat ini, baik untuk menghadirkan PPHN maupun isu lainnya.
Baca Juga: Sebagai Pecinta Jokowi, PSI Dukung 3 Periode Lewat Amendemen: SBY hingga JK Boleh Ikut Nyapres Lagi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.