JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (22/3/2022) hingga Senin (4/4).
Adapun status PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 18 tahun 2022 ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (21/3).
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat enam daerah yang berstatus level 1, dari yang sebelumnya tidak ada.
Sementara untuk PPKM level 2, terjadi kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Sedangkan jumlah daerah yang berstatus Level 3 mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah.
Kabar baiknya, pada PPKM kali ini, tidak ada daerah yang masuk dalam PPKM level 4.
DKI Jakarta
Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Lanjut 2 Minggu, Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Terbaru: Hapus Status Level 4
Banten
Level 2 yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Level 3 yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Level 1 yaitu Kabupaten Pangandaran.
Level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang.
Kemudian Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Level 3 yaitu Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.