Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Muhammad Irfan Bahri (20) korban begal yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, kemudian direvisi. Berawal saat Irfan dan seorang temannya, Ahmad Rofiq, melakukan swafoto di Jembatan Summarecon Bekasi pada Rabu (23/5) dini hari. Dua pelaku begal menghampiri dan meminta paksa telepon seluler mereka. Tidak terima aksi kriminal pelaku begal, Irfan menolak menyerahkan handphone, hingga akhirnya pelaku begal mengayunkan senjata tajam ke arahnya. Pergelutan pun tak terhindarkan, Irfan terluka di enam titik bagian tubuhnya. Sedangkan dua pelaku begal terluka parah karena senjata tajam dapat dikuasai Irfan. Dua pelaku kabur dan justru mengarang cerita seolah menjadi korban begal.
Polres Metro Bekasi Kota menyelidiki kasus ini, dari dua pelaku begal, seorang diantaranya tewas. Irfan pun dikenakan pasal penganiayaan yang berujung kematian begal tersebut, hingga diumumkan statusnya jadi tersangka. Namun status tersangkanya tak bertahan lama, Irfan justru meraih penghargaan dari polisi atas keberaniannya melawan aksi kejahatan.
Jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, mewawancarai Irfan persis di lokasi kejadian, Jembatan Summarecon Bekasi. Lalu seperti apa penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengenai kasus ini? dan Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan secara rinci menjelaskan bela diri yang dibenarkan oleh hukum di Indonesia, berbeda dengan penghakiman massa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.