Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono mewawancara Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, terkait status korban begal di Bekasi. Ia menilai status korban begal, Muhammad Irfan Bahri, yang berubah dari tersangka menjadi saksi cukup membingungkan. Asep pun mempertanyakan alat bukti yang digunakan polisi sebelum menetapkan Irfan menjadi tersangka. Pasalnya, Ia menilai polisi seharusnya dapat mencurigai laporan palsu pelaku karena mengetahui informasi bahwa pelaku pernah terlibat begal sebelumnya.
Asep Iriawan juga menegaskan batasan membela diri dan penghakiman massa. Pembelaan diri karena terpaksa dapat dilakukan korban jika merasa ada serangan atau pun hanya ancaman yang dapat membahayakan nyawanya. Sementara, jika pelaku tindakan kriminal mengancam korban dan sejumlah orang lain ikut membela dan membantu melawan, hal tersebut termasuk pengeroyokan dan penghakiman massa.
Asep menyarankan kepada masyarakat agar melakukan prosedur hukum saat melihat aksi kriminal. Masyarakat tidak boleh ikut melawan, tetapi melaporkan, memisahkan dan menangkap pelaku untuk diserahkan ke kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.