A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Bimbang, Status Korban Begal - AIMAN (5)

Kompas TV nasional aiman

Bimbang, Status Korban Begal - AIMAN (5)

Kompas.tv - 11 Juni 2018, 17:40 WIB
Penulis : Edika ipelona

Jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono mewawancara Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, terkait status korban begal di Bekasi. Ia menilai status korban begal, Muhammad Irfan Bahri, yang berubah dari tersangka menjadi saksi cukup membingungkan. Asep pun mempertanyakan alat bukti yang digunakan polisi sebelum menetapkan Irfan menjadi tersangka. Pasalnya, Ia menilai polisi seharusnya dapat mencurigai laporan palsu pelaku karena mengetahui informasi bahwa pelaku pernah terlibat begal sebelumnya.

Asep Iriawan juga menegaskan batasan membela diri dan penghakiman massa. Pembelaan diri karena terpaksa dapat dilakukan korban jika merasa ada serangan atau pun hanya ancaman yang dapat membahayakan nyawanya. Sementara, jika pelaku tindakan kriminal mengancam korban dan sejumlah orang lain ikut membela dan membantu melawan, hal tersebut termasuk pengeroyokan dan penghakiman massa.

Asep menyarankan kepada masyarakat agar melakukan prosedur hukum saat melihat aksi kriminal. Masyarakat tidak boleh ikut melawan, tetapi melaporkan, memisahkan dan menangkap pelaku untuk diserahkan ke kepolisian.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x