Kompas TV nasional agama

Kemenag Buka Beasiswa S1 dan S2 untuk Santri, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 09:51 WIB
kemenag-buka-beasiswa-s1-dan-s2-untuk-santri-berikut-syarat-dan-cara-mendaftarnya
Kementerian Agama (Kemenag) buka beasiswa jalur santri untuk S1 dan S2, berikut cara mendaftarnya (Sumber: Kemenag)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) resmi membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2022 untuk jenjang strata (S1) dan S2. 

Masa pendaftaran untuk beasiswa Santri dari Kemenag ini berlangsung hanya satu bulan, yakni sejak Rabu 15 Maret 2022 hingga 15 April mendatang.

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini ada 600 kuota PBSB. Kuota tersebut terdiri atas 80 pilihan program studi yang tersebar di 26 Perguruan Tinggi Mitra PBSB dalam negeri.

"PBSB 2022 sudah dibuka. Kami undang para santri untuk mendaftar. Ada 80 pilihan program studi pada 26 perguruan tinggi,” ujar Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

“Pilihan Program Studi, mulai dari Keagamaan, Manajemen Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Humaniora, Pertanian, serta beberapa Program Studi Vokasi. Santri pendaftar hanya diperkenankan memilih satu program studi yang benar-benar menjadi minatnya,” sambungnya.

PBSB merupakan program afirmasi dari negara yang dikhususkan bagi kalangan santri agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan studi sarjana dan magister.

Untuk mengikuti seleksi ini, santri bisa mendaftar secara online melalui laman ini, bisa klik di sini  

Santri yang berminat diharapkan segera mempersiapkan persyaratan lengkap dengan mengacu pada Booklet PBSB Tahun 2022 yang dapat diunduh pada laman tautan di sini, klik

Kepada para pengelola PBSB, Waryono mengingatkan untuk menjaga proses tata kelola dan manajemen pelaksanaan seleksi ini secara terbuka dan akuntabel.

“Sehingga, semua santri bisa mendapat kesempatan sama untuk dipilih yang terbaik,” tegas Waryono.

Baca Juga: Universitas Pertamina Buka Beasiswa Kuliah Gratis, Ini Daftar Lengkapnya

Jenis Beasiswa Santri

Dikatakan Waryono, PBSB dilaksanakan dalam bentuk pemberian beasiswa penuh bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi.

Jenis beasiswa yang diberikan yakni:

  1. Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan;
  2. Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan; dan
  3. 3Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

Seleksi PBSB dilakukan melalui sistem terbuka dan berbasis elektronik.

Mekanisme Pendaftaran Beasiswa Santri

Terpisah, Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengingatkan agar pesantren memahami mekanisme pendaftaran PBSB secara online, termasuk pilihan program studi, perguruan tinggi mitra, serta domisili kampus yang diminati dan akan dipilih.

Selain itu, pesantren mendaftar pada link pendaftaran online PBSB, dengan memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama.

Pesantren lalu mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

“PBSB diperebutkan oleh banyak santri kita. Oleh karenanya, kami berharap bagi santri yang nantinya dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri, karena konsekuensinya adalah pesantren asalnya tidak diperkenankan lagi mendaftar PBSB pada tahun depan,” tutup Basnang.

Syarat Beasiswa Santri

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar:

  1. Santri Warga Negara Indonesia.
  2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.
  3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
  4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).
  5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
  6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.
  7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.
  8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin
  9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas
  10.  Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.
  11. Pilihan Program Sarjana (S1): a. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren. b. Berusia maksimal (per 1 Juli 2022):  1) 20 (dua puluh) tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir padatanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya);2) 23 (dua puluh tiga) tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998,dan seterusnya).

12. Pilihan Program Magister (S2): a. Santri Sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasidan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren.

b. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per-tanggal 1 Juli 2022.




Sumber : Kompas TV/Kemenag




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x