JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 13 aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan dari 13 aset yang disita, salah satunya yaitu gedung Indosurya Center MH Thamrin yang bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.
Baca Juga: Buronan Rp15,9 Triliun Suwito Ayub Ternyata Kabur ke Luar Negeri Sejak Tahun Lalu Pakai Paspor Palsu
“Kami sudah meminta izin penetapan khusus Pengadilan Jakarta Pusat, telah diberi ketetapan berupa 12 aset di Jakarta Pusat, termasuk gedung ini (Indosurya) disita, dengan total Rp1,23 triliun,” kata Brigjen Whisnu melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (10/3/2022).
Selain gedung, penyidik jua menyita dan memblokir beberapa rekening dalam jumlah rupiah dan Dolar Amerika Serita (USD) senilai total Rp42 miliar.
Tak hanya itu, ada juga 47 mobil, salah satunya mobil mewah Rolls Royce, Range Rover dengan total nilai sebesar Rp28 miliar.
“Kami juga masih meminta persetujuan/penetapan khusus dari pengadilan-pengadilan di sekitar Jabodetabek, Jakarta, Bekasi dan Tangerang, totalnya ada tanah, bangunan, ada juga apartemen, kurang lebih sekitar Rp261 miliar,” ujar Whisnu.
Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Briptu Christy, Buronan Polisi yang Ditangkap di Hotel Kemang
Menurut Whisnu, penyitaan aset tersebut baru tahap satu. Pihaknya masih menelusuri aset-aset KSP Indosurya yang berada di luar Jakarta.
Minggu depan, kata dia, akan disampaikan mana-mana saja aset yang sudah disita dan ditetapkan sebagai penyiataan.
“Kami serius untuk mengungkap sekecil apapun dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ataupun barang bukti untuk dibawa ke persidangan,” ucap Whisnu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.