JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Syahrial, terkait penyelenggaraan Formula E.
Pemanggilan ini sudah dibenarkan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono.
"Iya (dipanggil), sebetulnya jadwalnya sudah lama, berbarengan dengan Pak Pras dan lainnya," kata Gembong saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/3/2022).
Gembong mengatakan, seharusnya Syahrial dipanggil bersamaan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Baca Juga: Anggaran Formula E Bengkak, M Taufik: Itu Bukan Dana DKI, Kenapa Kita Jadi Ribet
Namun, pemanggilan Syahrial ditunda karena yang bersangkutan terpapar Covid-19.
"Tapi waktu itu pas panggilan kebetulan pak Syahrial positif kena Omicron, maka ditunda baru dijadwalkan sekarang," kata dia.
Berdasarkan penjelasan Gembong, Syahrial dipanggil karena pernah menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta yang turut membahas anggaran milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Sebagai informasi, uang komitmen penyelenggaran Formula E dibayar menggunakan anggaran Dispora DKI.
Maka, total ada dua anggota Fraksi PDIP yang sudah dipanggil untuk memberikan keterangan KPK soal Formula E.
Baca Juga: Anggaran Formula E Membengkak, Anggota DPRD DKI: Tidak Masuk Akal
Sebelumnya, KPK meminta keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang berasal dari Fraksi PDI-P, pada 8 Februari 2022.
Selain itu, KPK juga sempat memanggil Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra yang merupakan anggota Fraksi PSI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.