JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku tidak menemukan satu kios pun di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam tinjauan Mendag Lutfi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pedagang masih menjual minyak goreng dengan harga Rp16.000 per liternya.
“Minyak goreng ada barangnya baik curah maupun kemasan, masalahnya tidak ada satu pun kios yang menjual harganya sesuai dengan harga eceran tertinggi yang dijual oleh pemerintah,” kata Mendag Lutfi dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Maria Gratia, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Hentikan "Panic Buying" Minyak Goreng, Nusron Wahid Desak Mendag Lakukan Ini
“Meskipun supliernya datang dan mereka menjual dengan harga 10.500 dan dijual 11.500. tidak boleh dijual lebih dari 11.500,” tambahnya.
Dari hasil tinjauannya ke Pasar Kebayoran Lama, Mendag Lutfi menuturkan akan berkoordinasi dengan aparat hukum. Dengan harapan, tidak ada lagi pedagang yang menjual di atas HET.
“Kita akan koordinasi dengan aparat hukum bahwa tidak ada lagi orang menjual dengan harga di atas yang ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Mendag lebih lanjut juga menyampaikan jika dirinya menemukan adanya diskriminasi antara retail pasar modern dan pasar tradisional terkait minyak goreng.
Baca Juga: 15 Ribu Liter Minyak Goreng Tersalurkan Selama Operasi Pasar di Temanggung
Sehingga mengakibatkan, pedagang pasar tradisional membeli di pasar modern kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi dari HET.
“Jadi ini ada diskriminasi antara retail pasar modern dengan pasar tradisional. Mereka membeli di pasar modern lalu mejual lagi dengan harga yang lebih tinggi,” ucap Mendag Lutfi.
Mendag lebih lanjut mengklaim jika pasokan minyak goreng di Jakarta cukup dan melimpah. Terhitung hingga kemarin, Mendag Lutfi menuturkan domestic market obligation sudah lebih dari 393 juta liter.
“Jadi barangnya sudah cukup selama 1 bulan. Jadi barangnya melimpah sebenarnya. Bocor dengan harga yang tidak sesuai dan ada penyelindupan, ada yang menimbun atau menyelundup ke luar negeri,” tandas Mendag.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.