JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (8/3/2022).
Dalam SE tersebut menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen atau PCR. Perjalanan mencakup moda transportasi udara, darat, dan laut.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE tersebut.
Meski demikian perlu menjadi perhatian jika syarat perjalanan dengan menunjukkan hasil tes negatif masih berlaku dengan beberapa ketentuan.
Bagi mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau tak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus masih wajib menunjukkan hasil tes negatif.
Baca Juga: Mulai Sekarang Penumpang Yang Vaksin Lengkap Berangkat Tanpa PCR Dan Antigen
Tes Covid-19 yang dimaksud yakni PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu pihak Satgas juga meminta agar setiap pelaku perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Seluruh operator moda transportasi juga wajib menggunakan aplikasi tersebut untuk memeriksa persyaratan perjalanan tiap pelaku perjalanan.
Lebih lanjut, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
Baca Juga: Kasus Positif Mengalami Tren Penurunan, Kemenkes Optimis Omicron Tak Ancam Idulfitri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.