JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis 13 temuan dan analisa fakta terkait penyiksaan hingga tindakan merendahkan martabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A, Pakem, Sleman, Yogyakarta.
Hasil temuan dan fakta ini diperoleh setelah tim khusus dari Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan pada 11 November 2021 silam.
"Untuk temuan fakta kami mencatat ada 13 temuan atas peristiwa ini, dikategori pertama perbedaan mendasar kondisi lapas dalam tiga medio waktu sebelum-pertengahan tahun 2020, pertengahan tahun 2020, dan akhir tahun 2020," kata Ketua Tim Pemantauan Komnas HAM Tama Tamba dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Berikut ini 13 temuan dan analisa fakta terkait penyiksaan, kekerasan, dan tindakan merendahkan martabat tahanan Lapas Narkotika Yogyakarta:
1. Perbedaan mendasar kondisi lapas dalam tiga medio waktu
Tama menjelaskan, pertama sebelum sampai pertengahan tahun 2020 peredaran markoba dan penggunaan telepon seluler masih terjadi di dalam Lapas Narkotika Yogyakarta.
Lalu, pada pertengahan tahun 2020 saat adanya pergantian struktur pejabat Lapas dan upaya perbaikan dan pembersihan Lapas intensitas kekerasan menjadi meningkat.
Sementara pada setelah akhir tahun 2020 dan adanya pergantian struktur pejabat lapas, kondisi tatanan kehidupan di lapas menjadi lebih teratur dan lebih disiplin.
"Namun masih terjadi kekerasan dengan intensitas yang hampir sama dengan periode tahun 2020," ujar Tama
2. Jangka waktu perbaikan lapas yang singkat dan intensitas tinggi
Upaya perbaikan lapas dilakukan sangat singkat kurang lebih 2-3 bulan dan dengan intensitas yang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari intensitas waktu dalam melakukan operasi (terhadap warga binaan) yang dilakukan dari pagi siang malam.
Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Penyiksaan hingga Tindakan Merendahkan Martabat di Lapas Narkotika Yogyakarta
3. Terkait peredaran kunci dalam upaya perbaikan
Kunci ditahan dulu dan ditempatkan di pintu penjaga utama (P2U) dengan tetap di bawah monitoring kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas).
Anak kunci sering tidak dikembalikan ke rumah dinas kalapas, anak kunci ditaruh di area P2U, sehingga sering terjadi peminjaman atau istilah bon WBP dari blok tahanan
4. Terkait tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan buruk merendahkan martabat yang dilakukan oleh petugas
- Terdapat 9 tindakan penyiksaan kekerasan fisik diantaranya pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat seperti selang, kabel, alat kelamin sapi atau kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL, dll
- Terdapat 8 tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat diantaranya WBP diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni, pencukuran atau penggundulan rambut bahkan dalam posisi telanjang, dll.
5. Waktu terjadinya penyiksaan
Penyiksaan terjadi pada saat WBP baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu 1-2 hari pada masa pengenalan lingkungan (Mapenling) dan saat WBP melakukan pelanggaran.
6. Terdapat minimal 13 alat yg digunakan
Dalam penyiksaan petugas menggunakan 13 alat diantaranya selang, kayu, kabel, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air rinso, pecut sapi, timun, dan sambal cabai, sandal dan barang-barang yang dibawa oleh tahanan baru.
7. Terdapat minimal 16 titik tempat lokasi terjadinya penyiksaan
Lokasi penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta antara lain dilakukan di branggang, blok isolasi pada kegiatan mapenaling, lapangan, setiap blok-blok tahanan WBP, aula bimbingan kerja (bimker), kolam ikan lele, ruang P2U, dan lorong-lorong blok.
8. Konteks terjadinya penyiksaan
Menurut penemuan Komnas HAM dalam melakukan penindakan petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap WBP selain itu juga bertujuan untuk menurunkan mental atau psikologis WBP.
9. Tindakan penyiksaan tetap terjadi sampai pada peristiwa ini terungkap ke publik Oktober 2021
Pada saat tim melakukan pemantauan lapangan ditemukan 6 orang WBP dalam kondisi luka di beberapa bagian tubuh seperti luka kering, luka bernanah di punggung dan lengan, luka keloid di punggung, dan luka membusuk di lengan.
10. Penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat juga terjadi terhadap tahanan titipan
Berdasarkan temuan terdapat 1 orang tahanan titipan kejaksaan yang secara faktual juga mengalami penyiksaan.
11. Intensitas kekerasan terjadi lebih tinggi terhadap WBP residivis
Kekerasan terhadap residivis atau orang yang pernah dihukum dapat dilihat dengan petugas lapas yang menandai setiap residivis yang biasanya terjadi disaat pertama kali masuk lapas.
Kemudian, petugas akan memberikan perlakuan khusus seperti memisahkan dengan tahanan yang lain dan cenderung mengalami intensi tindakan penyiksaan dibanding narapidana lainnya.
12. Terdapat pelanggaran SOP
Terkait waktu pemberian sanksi di dalam yang diberikan kepada warga binaan tidak melalui sidang TPP dan cenderung sanksi langsung diberikan oleh petugas.
Terkait pemberian hukuman tidak sesuai dengan aturan di mana yang diterapkan adalah hukuman fisik (kekerasan) bukan untuk detoksifikasi.
Terkait penggeledahan, narapidana atau tahanan tanpa pakaian di mana waktu narapidana diminta untuk membuka pakaian dilakukan lebih dari 17 menit dan lebih dari satu tempat. Adanya pemotongan jatah makanan dalam kondisi tertentu.
13. Upaya pemindahan WBP sebelum waktu yang ditentukan
Adanya pemindahan WBP dari blok Edelweis ke blok Cempaka pada 3 November 2022 dengan alasan karena adanya agenda kedatangan "tamu".
Pemindahan ini dilakukan terhadap WBP yang baru masuk ke dalam lapas kurang dari 14 hari.
Seharusnya ditempatkan di blok Edelweis sebagai blok isolasi dalam kurun waktu 14 hari pertama menjalani masa isolasi pencegahan Covid-19 dilanjutkan 14 hari kedua untuk masa mapenaling.
Perlu diketahui, temuan dan analisa fakta ini didapatkan setelah tim dari Komnas HAM telah menemui 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 22 orang eks WBP yang telah bebas, 34 petugas lapas, 4 orang pejabat struktural lapas dan Kanwil Kemenkumham DIY, serta eks kepala Lapas dan kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Baca Juga: Top 3 News 23 Desember: Penyelundupan Narkotika dari Malaysia, Pemecatan Polisi, Gage Puncak 24 Jam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.