Ngabalin mengingatkan bahwa sikap Presiden Joko Widodo sudah jelas. Presiden telah memerintahkan Menteri dalam Negeri untuk membahas pemilu 2024 bersama dengan KPU dan DPR.
“Mereka mengambil satu keputusan politik bernegara untuk melaksanakan pemilu tanggal 14 februari 2024,” ungkapnya.
Dia menyatakan siapapun boleh berwacana tentang menunda pemilu, namun ketika keputusan politik bernegera sudah dibuat, maka semua pihak tanpa terkecuali harus mematuhinya.
“Kalau keputusan sudah diambil semua orang harus tunduk ada ketentuan undang-undang. Jangan radikal dalam berpolitik,” paparnya.
Baca Juga: PKB hingga PAN, Penundaan Pemilu 2024 Dirasa Perlu untuk Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Jokowi, sebagai wacana, penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Namun dalam pelaksanaan, semua pihak, termasuk presiden harus taat dan tunduk pada konstitusi.
”Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dalam wawancara dengan Kompas.id.
Meski usulan penundaan pemilu, tak dilarang, tetapi saat pelaksanaanya, kontitusi tetap harus ditaati. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi.
”Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi,” tambah Presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.