JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengubah ketentuan sistem kerja PNS atau ASN. Dalam aturan baru, PNS yang bekerja di sektor non-esensial Jawa-Bali tetap bekerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Walaupun PNS tersebut tinggal di wilayah kategori PPKM level 4. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 06/2022.
Sedangkan di peraturan sebelumnya, PNS yang bekerja di sektor non-esensial yang wilayahnya masuk dalam kategori PPKM level 4 Jawa-Bali, seluruhnya atau 100 persen boleh bekerja dari rumah (WFH).
Baca Juga: PPKM Level 3 Jabodetabek Diperpanjang, Begini Aturan Lengkapnya
Aturan baru dari KemenPANRB itu diteken Tjahjo Kumolo pada Selasa, (1/3/2022) kemarin. Berikut rincian aturan kerja PNS Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang terbaru:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 25 persen pegawai WFO
2. Luar Jawa dan Bali
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.