Kompas TV nasional hukum

Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan Nurhayati

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 00:45 WIB
tidak-ditemukan-niat-jahat-kejari-cirebon-hentikan-penuntutan-nurhayati
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi. (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon yang Tetapkan Tersangka Nurhayati

Namun jaksa penuntut mengembalikan berkas perkara dan meminta penyidik untuk memperdalam kasus tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka lantaran diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Nurhayati juga disangkakan ikut memperkaya Supriyadi (S) yang telah melakukan korupsi sebesar Rp818 juta dari APBDes dari tahun 2018 sampai 2020.

Belakangan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka mendapat sorotan masyarakat karena dia yang menyingkap kasus dugaan korupsi tersebut. Mabes Polri pun mengirim tim untuk mendalami penetapan tersebut.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Nurhayati, Kompolnas: Yang Bermasalah adalah Koordinasi Penyidik dan Jaksa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. 

Adapun menurut penafsiran di tingkat penyidik Polresta Cirebon, perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.

Dari hasil gelar perkara juga tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dari Nurhayati. Sebagai bendahara atau kepala urusan keuangan desa, Nurhayati hanya melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.

"Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan," ujar Dedi di mabes Polri, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Polisi Kecolongan saat Warga Berkerumun untuk Melihat Pasha “Ungu” Menyanyi

 




Sumber : Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x