JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah Demokrasi menyatakan menolak keras adanya usulan agar Pemilu 2024 ditunda.
Ramdansyah, Pimpinan Rumah Demokrasi menilai, wacana penundaan Pemilu yang berujung pada penambahan masa jabatan presiden hingga kepala daerah ini merupakan pelanggaran konstitusi berjemaah.
"Penambahan masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah, boleh dikatakan ini akan menyebabkan pelanggaran konstitusi secara berjemaah," kata Ramdansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/2022).
Dia menyebut dalam teori ketatanegaraan, pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam kondisi yang sangat darurat.
"Itu pun dengan pertimbangan dan asumsi yang jelas terkait definisi untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat," ujarnya.
Sementara terkait wacana penundaan pemilu ini, Rumah Demokrasi menduga sebagai “persoalan menjaga kekuasaan”.
"Rasionalisasi dengan melakukan prosedur perubahan konstitusi ini, maka perubahan konstitusi dinilai bukan untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, tetapi lebih kepada syahwat kekuasaan kelompok atau elite politik tertentu," tegasnya.
Baca Juga: PKB Bongkar Alasan Muhaimin Usul Pemilu 2024 Ditunda: Supaya Tidak Ada Api dalam Sekam
Di sisi lain, pihaknya berpendapat bahwa dalam politik memang tidak ada yang terjadi secara kebetulan, semua sudah dirancang atau direncanakan.
Seperti kata Franklin D Roosevelt, "Dalam politik, tidak ada yang terjadi secara kebetulan," maka wacana penundaan ini juga demikian.
Menurutnya, penundaan Pemilu 2024 dijadikan sebuah taktik bagi mereka yang memiliki elektabilitas yang rendah dan tidak yakin mampu berkompetisi dengan sosok-sosok yang berada di peringkat teratas dalam sejumlah survei.
"Lihat saja, siapa saja yang menyetujui penundaan Pemilu. Mereka yang berada di barisan ini adalah ketua-ketua umum partai politik. Ada di antara mereka yang memiliki angka elektabilitas yang rendah dari hasil sejumlah survei baru-baru ini," ungkap Ramdansyah.
"Dari sejumlah data survei menunjukkan bahwa para pemimpin parpol, tidak memiliki elektabilitas yang memadai untuk ikut dalam kontestasi pilpres dalam Pemilu 2024," imbuhnya.
Baca Juga: AHY Sebut Usulan Penundaan Pemilu Tidak Logis dan Tak Sesuai dengan Konstitusi
Rumah Demokrasi beranggapan, bahwa sejumlah Pilkada 2020 dapat digelar pada masa pandemi dan bisa dilakukan hanya dengan persiapan kurang lebih enam bulan. Sekarang Pemilu 2024 dengan persiapan lebih dari satu tahun, tidak mungkin menjadi alasan untuk penundaan Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan politis dan konstitusional, maka Rumah Demokrasi menolak enundaan Pemilu 2024," tegasnya.
Dia menekankan partai-partai politik dan elite-elite politik sudah seharusnya memberi contoh untuk disiplin dan taat pada konstitusi.
"Tentu saja Rumah Demokrasi berharap partai-partai politik dan elite-elite politik seharusnya lebih fokus pada upaya pemulihan ekonomi secara serius dan sungguh sungguh. Bukan justru sebaliknya mambuat gaduh politik dan mengarah pada pelanggaran konstitusi," ungkapnya.
Bahkan Rumah Demokrasi mengkampanyekan penolakan wacana penundaan Pemilu 2024 melalui sebuah lagu (tetap) Pemilu 2024.
Adapun kampanye ini diharapkan dapat diikuti oleh penggiat demokrasi, kalangan kampus, relawan dan aktivis pemilu.
Baca Juga: Terkait Wacana Tunda Pemilu 2024, Yusril: Ada Konsekuensi Legitimasi yang Harus Dipertimbangkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.